pacman, rainbows, and roller s

Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:22 TAHUN 1993 (22/1993)

Tanggal:27 PEBRUARI 1993 (JAKARTA)

Kembali ke Daftar Isi


Tentang:PENYAKIT YANG TIMBUL KARENA HUBUNGAN KERJA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:bahwa untuk lebih meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja menetapkan perlunya pengaturan mengenai penyakit yang timbul karena hubungan kerja dengan Keputusan Presiden.

Mengingat: 1.Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2.Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

3.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3520);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYAKIT YANG TIMBUL KARENA HUBUNGAN KERJA.

Pasal 1

Penyakit yang timbul karena hubungan kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja.

Pasal 2

Setiap tenaga kerja yang menderita penyakit yang timbul karena hubungan kerja berhak mendapat jaminan Kecelakaan Kerja baik pada saat masih dalam hubungan kerja maupun setelah hubungan kerja berakhir.

Pasal 3

(1)Hak atas Jaminan Kecelakaan Kerja bagi tenaga kerja yang hubungan kerjanya telah berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan, apabila menurut hasil diagnosis dokter yang merawat penyakit tersebut diakibatkan oleh pekerjaan selama tenaga kerja yang bersangkutan masih dalam hubungan kerja. *30145

 (2)Hak jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan, apabila penyakit tersebut timbul dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak hubungan kerja tersebut berakhir.

Pasal 4

Penyakit yang timbul karena hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.

Pasal 5

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Pebruari 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Hukum dan perundang-undangan

ttd.

Bambang Kesowo, S.H., LL.M.

--------------------------------

CATATAN LAMPIRAN :

LAMPIRAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1993 TANGGAL 27 Pebruari 1993

PENYAKIT YANG TIMBUL KARENA HUBUNGAN KERJA

================================================================= NO. PENYAKIT -----------------------------------------------------------------

1. Pnemokoniosis yang disebabkan debu mineral pembentuk jaringan parut (silicosis, antrakosilikosis, *30146 asbestosis) dan silikotuberkolosis yang silikosisnya merupakan faktor utama penyebab cacat atau kematian.

2. Penyakit paru dan saluran pernapasan (bronkhopulmoner) yang disebabkan oleh debu logam keras.

3. Penyakit paru dan saluran pernapasan (bronkhopulmoner) yang disebabkan oleh debu kapas, vlas, henep dan sisal (bissinosis).

4. Asma akibat kerja yang disebabkan oleh penyebab sensitisasi dan zat perangsang yang dikenal yang berada dalam proses pekerjaan.

5. Alveolitis allergika yang disebabkan oleh faktor dari luar sebagai akibat penghirupan debu organik.

6. Penyakit yang disebabkan oleh berilium atau persenyawaannya yang beracun.

7. Penyakit yang disebabkan oleh kadmium atau persenyawaannya yang beracun.

8. Penyakit yang disebabkan fosfor atau persenyawaannya yang beracun.

9. Penyakit yang disebabkan oleh krom atau persenyawaannya yang beracun.

10. Penyakit yang disebabkan oleh mangan atau persenyawaan-nya yang beracun.

11. Penyakit yang disebabkan oleh arsen atau persenyawaan-nya yang beracun.

12. Penyakit yang disebabkan oleh raksa atau persenyawaan-nya yang beracun.

13. Penyakit yang disebabkan oleh timbal atau persenyawaan-nya yang beracun.

14. Penyakit yang disebabkan oleh fluor atau persenyawaan-nya yang beracun.

15. Penyakit yang disebabkan oleh karbon disulfida. beracun.

16. Penyakit yang disebabkan oleh derivat halogen dari persenyawaan hidrokarbon alifatik atau aromatik yang beracun.

17. Penyakit yang disebabkan oleh benzena atau homolognya yang beracun.

18. Penyakit yang disebabkan oleh derivat *30147 nitro dan amina dari benzena atau homolognya yang beracun.

19. Penyakit yang disebabkan oleh nitrogliserin atau ester asam nitrat lainnya.

20. Penyakit yang disebabkan oleh alkohol, glikol atau keton.

21. Penyakit yang disebabkan oleh gas atau uap penyebab asfiksia atau keracunan seperti karbon monoksida, hidrogensianida, hidrogen sulfida, atau derivatnya yang beracun, amoniak seng, braso dan nikel.

22. Kelainan pendengaran yang disebabkan oleh kebisingan.

23. Penyakit yang disebabkan oleh getaran mekanik (kelainan-kelainan otot, urat, tulang persendian, pembuluh darah tepi atau syaraf tepi.

24. Penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dalam udara yang berkenaan lebih.

25. Penyakit yang disebabkan oleh radiasi elektro magnetik dan radiasi yang mengion.

26. Penyakit kulit (dermatosis) yang disebabkan oleh penyebab fisik, kimiawi atau biologik.

27. Kanker kulit epitelioma primer yang disebabkan oleh ter, pic, bitumen, minyak mineral, antrasena atau persenyawaan, produk atau residu dari zat tersebut.

28. Kanker paru atau mesotelioma yang disebabkan oleh asbes.

29. Penyakit infeksi yang disebabkan oleh virus, bakteri atau parasit yang didapat dalam suatu pekerjaan yang memiliki risiko kontaminasi khusus.

30. Penyakit yang disebabkan oleh suhu tinggi atau rendah atau radiasi atau kelembaban udara tinggi.

31. Penyakit yang disebabkan bahan kimia lainnya termasuk bahan obat.

================================================================= Kutipan: LEMBARAN LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1993