Nomor:22 TAHUN 1993
(22/1993)
Tanggal:27 PEBRUARI 1993 (JAKARTA)
Tentang:PENYAKIT YANG
TIMBUL KARENA HUBUNGAN KERJA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang:bahwa untuk lebih
meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja, Undang-undang Nomor 3 Tahun
1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja menetapkan perlunya pengaturan
mengenai penyakit yang timbul karena hubungan kerja dengan Keputusan Presiden.
Mengingat: 1.Pasal 4 ayat
(1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.Undang-undang Nomor 3
Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
3.Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3520);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:KEPUTUSAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYAKIT YANG TIMBUL KARENA HUBUNGAN KERJA.
Pasal 1
Penyakit yang timbul karena
hubungan kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan
kerja.
Pasal 2
Setiap tenaga kerja yang
menderita penyakit yang timbul karena hubungan kerja berhak mendapat jaminan
Kecelakaan Kerja baik pada saat masih dalam hubungan kerja maupun setelah
hubungan kerja berakhir.
Pasal 3
(1)Hak atas Jaminan
Kecelakaan Kerja bagi tenaga kerja yang hubungan kerjanya telah berakhir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan, apabila menurut hasil diagnosis
dokter yang merawat penyakit tersebut diakibatkan oleh pekerjaan selama tenaga
kerja yang bersangkutan masih dalam hubungan kerja. *30145
(2)Hak jaminan kecelakaan kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan, apabila penyakit tersebut timbul
dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak hubungan kerja tersebut
berakhir.
Pasal 4
Penyakit yang timbul karena
hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Keputusan Presiden ini.
Pasal 5
Keputusan Presiden ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada
tanggal 27 Pebruari 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Salinan sesuai dengan
aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Hukum dan perundang-undangan
ttd.
Bambang Kesowo, S.H., LL.M.
--------------------------------
CATATAN LAMPIRAN :
LAMPIRAN KEPUTUSAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1993 TANGGAL 27 Pebruari 1993
PENYAKIT YANG TIMBUL KARENA
HUBUNGAN KERJA
=================================================================
NO. PENYAKIT -----------------------------------------------------------------
1. Pnemokoniosis yang
disebabkan debu mineral pembentuk jaringan parut (silicosis, antrakosilikosis,
*30146 asbestosis) dan silikotuberkolosis yang silikosisnya merupakan faktor
utama penyebab cacat atau kematian.
2. Penyakit paru dan
saluran pernapasan (bronkhopulmoner) yang disebabkan oleh debu logam keras.
3. Penyakit paru dan
saluran pernapasan (bronkhopulmoner) yang disebabkan oleh debu kapas, vlas,
henep dan sisal (bissinosis).
4. Asma akibat kerja yang
disebabkan oleh penyebab sensitisasi dan zat perangsang yang dikenal yang
berada dalam proses pekerjaan.
5. Alveolitis allergika
yang disebabkan oleh faktor dari luar sebagai akibat penghirupan debu organik.
6. Penyakit yang disebabkan
oleh berilium atau persenyawaannya yang beracun.
7. Penyakit yang disebabkan
oleh kadmium atau persenyawaannya yang beracun.
8. Penyakit yang disebabkan
fosfor atau persenyawaannya yang beracun.
9. Penyakit yang disebabkan
oleh krom atau persenyawaannya yang beracun.
10. Penyakit yang
disebabkan oleh mangan atau persenyawaan-nya yang beracun.
11. Penyakit yang
disebabkan oleh arsen atau persenyawaan-nya yang beracun.
12. Penyakit yang
disebabkan oleh raksa atau persenyawaan-nya yang beracun.
13. Penyakit yang
disebabkan oleh timbal atau persenyawaan-nya yang beracun.
14. Penyakit yang
disebabkan oleh fluor atau persenyawaan-nya yang beracun.
15. Penyakit yang disebabkan
oleh karbon disulfida. beracun.
16. Penyakit yang
disebabkan oleh derivat halogen dari persenyawaan hidrokarbon alifatik atau
aromatik yang beracun.
17. Penyakit yang
disebabkan oleh benzena atau homolognya yang beracun.
18. Penyakit yang
disebabkan oleh derivat *30147 nitro dan amina dari benzena atau homolognya
yang beracun.
19. Penyakit yang
disebabkan oleh nitrogliserin atau ester asam nitrat lainnya.
20. Penyakit yang
disebabkan oleh alkohol, glikol atau keton.
21. Penyakit yang
disebabkan oleh gas atau uap penyebab asfiksia atau keracunan seperti karbon
monoksida, hidrogensianida, hidrogen sulfida, atau derivatnya yang beracun,
amoniak seng, braso dan nikel.
22. Kelainan pendengaran
yang disebabkan oleh kebisingan.
23. Penyakit yang disebabkan
oleh getaran mekanik (kelainan-kelainan otot, urat, tulang persendian, pembuluh
darah tepi atau syaraf tepi.
24. Penyakit yang
disebabkan oleh pekerjaan dalam udara yang berkenaan lebih.
25. Penyakit yang disebabkan
oleh radiasi elektro magnetik dan radiasi yang mengion.
26. Penyakit kulit
(dermatosis) yang disebabkan oleh penyebab fisik, kimiawi atau biologik.
27. Kanker kulit epitelioma
primer yang disebabkan oleh ter, pic, bitumen, minyak mineral, antrasena atau
persenyawaan, produk atau residu dari zat tersebut.
28. Kanker paru atau
mesotelioma yang disebabkan oleh asbes.
29. Penyakit infeksi yang
disebabkan oleh virus, bakteri atau parasit yang didapat dalam suatu pekerjaan
yang memiliki risiko kontaminasi khusus.
30. Penyakit yang
disebabkan oleh suhu tinggi atau rendah atau radiasi atau kelembaban udara
tinggi.
31. Penyakit yang
disebabkan bahan kimia lainnya termasuk bahan obat.
=================================================================
Kutipan: LEMBARAN LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1993